JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dan menghargai sikap Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo yang akhirnya sepakat dan setuju melakukan apa yang diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan di kantor Menteri Sekretariat Negara siang tadi.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut Kapolri menunjukkan sosok penegak hukum yang mumpuni dan profesional. "Kami hargai dan apresiasi apa yang diambil Kapolri dalam pertemuan tadi yang menunjukkan penegak hukum mumpuni, profesional, yang akhirnya sepakat melakukan apa yang dikatakan Presiden," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Menurut Bambang, selama ini Kepolisian banyak mendukung tugas-tugas KPK. Misalnya, lanjut dia, saat penangkapan Bupati Buol, Amran Batalipu. "Kami juga menjelaskan dalam pertemuan tadi kalau tangkap tangan Bupati Buol berhasil dilakukan karena support Kapolri. Itu kami kemukakan dalam diskusi tadi dan cukup banyak hal-hal yang selama ini selalu dapatkan support (dukungan)," ujarnya.
Ke depannya, lanjut Bambang, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kepolisian. Bambang juga menjelaskan kalau pertemuan di Setneg tadi diikuti Ketua KPK Abraham Samad, Jenderal Timur, Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi, serta Bambang sendiri. Seusai makan siang, Presiden Yudhoyono ikut bergabung.
Seusai pertemuan tersebut, Presiden Yudhoyono menyampaikan pernyataan terkait konflik KPK dengan Kepolisian RI. Dalam pernyataannya, Presiden meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sepenuhnya ditangani KPK. Presiden Yudhoyono juga menegaskan kalau penetapan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu tidaklah tepat.
Dengan demikian, menurut Bambang, penyidik Novel dapat terus menangani perkara-perkara korupsi yang menjadi tugasnya di KPK. Dalam pernyataannya Presiden Yudhoyono juga menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat direvisi jika merupakan upaya untuk melemahkan KPK.
Kemudian Presiden Yudhoyono menegaskan kalau masa kontrak penyidik Kepolisian di KPK adalah empat tahun yang dapat diperpanjang selama empat tahun lagi. Mengenai alih status dari penyidik Kepolisian menjadi pegawai KPK, menurut Presiden, diperbolehkan asal sesuai aturan. Untuk itulah akan diterbitkan peraturan pemerintah baru yang isinya memperjelas proses alih status tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.