JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012) malam, yang meminta kasus simulator terkait mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak tepatnya penanganan kasus penyidik Novel Baswedan, menunjukkan tidak berubahnya kebijakan dasar Presiden memerangi korupsi di Tanah Air.
"Kebijakan dasar itulah yang dijadikan ujung tombak Presiden Yudhoyono menjalankan pemerintahannya, dengan mengacu pada tiga ajaran hukum yaitu persamaan hukum (equality before the law), berdasarkan aturan hukum (rule of law) dan supremasi hukum di atas segala-galanya (supremacy of the law)," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparinga, menanggapi pidato Presiden kepada Kompas, Senin malam ini di Jakarta.
Menurut Daniel, mengacu pada tiga ajaran hukum yang dimaknai Presiden Yudhoyono, tidak benar jika Presiden selama ini dikatakan tidak hadir dalam setiap kasus perlawanan terhadap korupsi.
"Pidato Presiden Yudhoyono malam ini menepis semua anggapan yang tidak benar itu," lanjut Daniel.
Minggu (7/10/2012) kemarin, merebak aksi demo dari kalangan masyarakat yang mendukung KPK, dan menggugat keberadaan dan komitmen Presiden memberantas korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.