JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi baru mengetahui bahwa penyidiknya, Komisaris Novel Baswedan, pernah menjalani sidang kode etik di Polri terkait kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
"Enggak ada background itu, kan selalu dinyatakan Polri yang dikirim ke KPK penyidik terbaik. Kalau Polri sudah ngomong begitu, berarti sudah selesai (dianggap bersih). Kita lalu lakukan seleksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012) malam.
Sebelumnya, pimpinan KPK meyakini bahwa langkah Polda Bengkulu yang baru membawa kasus itu ke ranah pidana merupakan upaya kriminalisasi terhadap Novel. KPK beralasan bahwa kasus itu sudah lama terjadi, delapan tahun lalu, apalagi Novel merupakan ketua satgas yang menangani kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri.
Johan mengkritik langkah polisi ketika hendak melakukan penangkapan terhadap Novel dan penggeledahan di Gedung KPK, Jumat (5/10/2012) malam. Upaya penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan tidak sesuai prosedur atau tanpa surat izin dari pengadilan. "Kalau di kami, setiap proses itu ada pemanggilan tersangka dulu, enggak perlu ditangkap," kata Johan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai ada politisasi kasus Novel. Kalau Novel dianggap bermasalah, Ruhut mempertanyakan sikap Polri mengirimkannya ke KPK. Setelah Novel berprestasi di KPK, Polri langsung mengangkat kasus lama. "Saya sangat sesalkan," kata Ruhut.
Ikuti berita selengkapnya di topik pilihan "Polisi Vs KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.