Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kasus Novel Diungkap Kembali Setelah 8 Tahun?

Kompas.com - 06/10/2012, 18:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012) malam. Kedatangan mendadak tersebut diakui Polri untuk berkoordinasi dengan KPK terkait upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan yang saat ini sebagai penyidik di KPK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto mengatakan Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu. Saat itu Novel masih berpangkat Iptu yang menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2004, namun mengapa tiba-tiba polisi mengusut kembali tahun 2012 setelah 8 tahun berlalu? Dedy menjawab kasus tersebut terungkap kembali setelah adanya pelaporan dari korban tembak tersebut. Salah satu korban memperlihatkan bukti peluru yang tertanam di kakinya.

"Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kadaluarsa," terang Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2012).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Sutarman pun memberikan alasan yang sama. Menurutnya ada korban tahun 2004, yang pada tahun ini menjalani operasi. Bertahun-tahun, korban tersebut membiarkan peluru bersarang di kakinya. "Karena sakit itu, dia lapor ke Polda kembali, sehingga kasus ini diungkap kembali," kata Sutarman.

Delapan tahun, waktu yang terbilang cukup lama. Dedy menjawab pihaknya memiliki tanggung jawab atas penuntasan kasus tersebut sehingga kembali diusut atas desakan dan laporan masyarakat serta korban. Di lain pihak, Novel juga diketahui telah menjalani sidang disiplin dan kode etik. Anehnya, dalam kasus penembakan, Novel justru tak langsung menjalani jeratan tindak pidana umum. Menurut KPK, kasus Novel sudah selesai pada 2004 sebab hal itu bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh anggotanya.

"Dia sudah diproses dari aspek disiplin. Di Polri bisa kena tiga hukum, kena disiplin, etika profesi kepolisian dan pidananya. Harus diterapkan tiga-tiganya, jadi lebih berat," terang Sutarman. "Masyarakat juga bisa mengontrol, mengoreksi penyidik Polda Bengkulu. Kalau salah saya juga akan bertanggung jawab," lanjut Sutarman.

Sementara, alasan Dedy lainnya, pada tahun 2004 dirinya belum menjabat sebagai Direskrimum Polda Bengkulu sehingga tidak terlalu mengetahui perjalanan kasus tersebut sebelumnya. Dimungkinkan, pimpinan Polda Bengkulu saat itu menganggap kasus tersebut sudah selesai.

Dedy menyebut, saat ini polisi telah memiliki barang bukti berupa pistol dan peluru yang diduga kuat digunakan oleh Novel. Hal lain adalah, selama 8 tahun tersebut, Novel yang dulu berpangkat Iptu dan telah menjalani sidang disiplin karena perbuatannya tahun 2004, dan telah naik pangkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol).

Menurut Sutarman, ada catatan yang tertinggal dari Novel, dan itu merupakan masalah administrasi. Catatan karir di kepolisian, dijelaskan Sutarman merupakan pembinaan personil di masing-masing Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah. "Saya rasa catatan ini ada yang tertinggal. Kemudian terkait teknis, kadang teman di daerah, begitu ada di sini (Jakarta), langsung memonitor. Langsung melakukan langkah penyidikan," paparnya.

Dari hasil penyidikan terhadap Novel, penyidik Polda Bengkulu terbang ke Jakarta, tepatnya ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam. Dedy hadir bersama tiga penyidik lain, ditemani tiga anggota Polda Metro Jaya. Dengan alasan etika kelembagaan, Dedy menyambangi KPK untuk melakukan koordinasi akan melakukan penangkapan terhadap Novel. Namun dikatakan seorang penyidik KPK, Novel sedang tidak berada di tempat.

Mengapa Novel berencana ditangkap di KPK? Dedy beralasan, meski telah membawa surat perintah penangkapan resmi, saat itu pihaknya mendatangi KPK untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sutarman pun mengatakan hal yang sama. "Jadi yang terjadi malam itu sifatnya koordinasi, belum mau menangkap. Kalau mau menangkap sebentar juga bisa ditangkap. Syukur-syukur langsung diserahkan, tapi ternyata ribut, seolah-olah yang saya katakan tadi, membenturkan," terang Sutarman.

Alasan Polri mengungkap kasus Novel dianggap berbagai pihak cukup janggal. Kedatangan penyidik Polda Bengkulu secara mendadak pun menuai sejumlah pertanyaan. Peristiwa itu banyak dikaitkan oleh kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.

Novel diketahui menjadi kepala satuan tugas penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu. Tak hanya itu, kedatangan petugas Polda Bengkulu juga bersamaan dengan jadwal pemeriksaan terdangka kasus simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di KPK Jumat pagi hingga sore.

Namun semua keterkaitan hal itu dibantah oleh Polri. Menurut pihak kepolisian, upaya penangkapan Novel murni operasi penegakan hukum dalam kasus pidana. Pihak polri pun saat ini mengaku tak mengetahui keberadaan Novel.

Berita selengkapnya mengenai kasus ini bisa diikuti dalam liputan Polisi vs KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com