JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak bisa rampung dengan sekali pemeriksaan.
"Saya belum tahu persis tapi biasanya kasus-kasus seperti ini tidak rampung sekali pemeriksaan," kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (5/10/2012) saat ditanya apakah akan dilakukan pemeriksaan Djoko lagi.
Zulkarnain tidak menjelaskan apa yang akan dikejar penyidik KPK dalam pemeriksaan Djoko selanjutnya. Zulkarnain mengatakan kalau pemeriksaan hari ini belum sampai pada materi perkara. "Kalau substansi tidak boleh, itu masih rahasia. Kalau kita ungkap di persidangan boleh," ujarnya.
Mengenai kapan Djoko akan kembali diperiksa, Zulkarnain mengatakan akan membahas dengan pimpinan yang lain terlebih dahulu dan menyesuaikannya dengan jadwal penyidik. Sesuai pemeriksaan hari ini, penyidik KPK, katanya, akan meneliti keterangan Djoko.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Hari ini, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. KPK tidak menahan Djoko dengan alasan masih akan mengumpulkan alat bukti, menghitung kerugian negara, dan mempertimbangkan waktu maksimal 60 hari untuk menahan seorang tersangka.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.