JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati Murdaya Poo, dijadwalkan bersaksi dalam persidangan dua anak buahnya, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan General Manager Supporting PT HIP, Yani Anshori. Persidangan Yani dan Gondo yang berlangsung terpisah itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Adapun Gondo dan Yani menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Besok (hari ini) Ibu Hartati dipastikan hadir di persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zein, melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/10/2012). Menurutnya, sidang akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Gondo dan Yani sebelumnya didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dengan uang Rp 3 miliar. Keduanya didakwa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP) menyuap Amran.
Surat dakwaan bernomor Dak-21/24/08/2012 atas nama Gondo tersebut mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP. Caranya dengan meminta Amran menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.
Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP. Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Arthalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Amran dan Hartati sebagai tersangka.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol", serta "Hartati Jadi Tahanan KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.