JAKARTA, KOMPAS.com — Polri diminta tidak mempersulit proses di internal jika ada penyidiknya yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Polri untuk menjadi pegawai tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua langkah yang bertujuan untuk memberantas korupsi tentunya harus didukung," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Didi berharap agar ada komunikasi yang baik antara pimpinan KPK dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan masalah penyidik. Dengan demikian, tidak timbul spekulasi di publik.
"Harus diingat oleh kepolisian bahwa mereka, kalaupun ingin mundur, itu karena komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi. Bukan karena mereka melakukan pelanggaran," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, penyidik yang bekerja di KPK diberi kesempatan untuk menjadi pegawai tetap KPK. Pihak KPK memakai dasar hukum Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem SDM di KPK. Pegawai yang dipekerjakan bisa beralih status menjadi pegawai tetap KPK. Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2005, pegawai di KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Langkah itu untuk menyikapi penarikan 20 penyidik oleh Polri pada September lalu dengan alasan sudah habis masa tugasnya. Lima di antaranya belum menghadap ke Polri. Sisanya sudah kembali bekerja di lingkungan Polri.
Polri meminta lima penyidik Polri di KPK yang sudah selesai masa tugas untuk segera melapor. Jika ada penyidik Polri di KPK berniat mengundurkan diri dari Polri, mereka perlu menempuh proses pengunduran diri sesuai prosedur internal Polri.
Berita-berita terkait bisa diikuti pada Topik Hari Ini: KPK KRISIS PENYIDIK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.