JAKARTA, KOMPAS.com - Polri meminta para penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengundurkan diri segera menjalani mekanisme pengunduran yang telah diatur oleh institusi Polri. Polri meminta mereka mengingat aturan main yang berlaku di Polri.
"Kita mengimbau untuk bisa memahami, mengingat-ingat kembali aturan-aturan di internal kita. Jangan lupa dengan aturan-aturan yang ada. Sampai kapan pun kita menjadi anggota Polri ketentuan itu berlaku bagi kita," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).
Boy menegaskan, tidak pernah ada paksaan untuk berkarir di kepolisian. Setiap anggotanya pun diberikan hak jika ingin keluar dari Korps Bhayangkara. Menurut Boy, hingga kini Polri belum mendapatkan pernyataan resmi terkait pengunduran diri anggotanya. Jika benar ingin mengundurkan diri, Polri meminta mereka mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada pimpinan Polri.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lima penyidik Kepolisian yang dipekerjakan di KPK dalam proses alih status menjadi pegawai tetap. Proses alih status ini sudah diatur Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK.
Ikuti berita terkait minimnya penyidik di KPK dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.