JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat berharap agar Komisi III DPR menarik draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, kajian Baleg, subtansi draf usulan Komisi III itu justru akan melemahkan KPK.
"Kami harap Komisi III lakukan penarikan draf itu," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).
Ignatius mengatakan, jika tetap ingin merevisi UU KPK, pihaknya berharap agar Komisi III memperbaiki draf revisi. Segala aturan yang melemahkan KPK seperti penghilangan kewenangan penuntutan, kata dia, sebaiknya dihapus. Selain itu, aturan untuk penguatan KPK dimasukkan seperti pengaturan perekrutan penyidik sendiri.
Sebaliknya, tambah Ignatius, jika Komisi III berpandangan tidak perlu melakukan revisi UU KPK, maka sebaiknya rencana dihentikan. Jika tidak ditarik, lanjut politisi Partai Demokrat itu, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan apakah pembahasan draf revisi dihentikan atau dikembalikan.
"Ini baru kita cari waktu (rapat pleno). Harapan saya dalam minggu ini," pungkas Ignatius.
Dihentikan
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, fraksinya akan menyurati pimpinan DPR agar rencana revisi UU KPK di DPR dihentikan lantaran wacana yang muncul justri dianggap hendak melemahkan KPK. Dia mengklaim bahwa Fraksi Demokat dahulu setuju dilakukan revisi untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan.
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, draf itu masih bisa berubah. Pihaknya mempersilakan semua pihak untuk memberi masukan bagi perbaikan UU KPK. Adapun, terkait subtansi draf revisi yang masuk ke Baleg, Pasek tak tahu menahu lantaran baru masuk ke Komisi III.
Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.