SEMARANG, KOMPAS.com- Sejumlah organisasi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi menggelar aksi melawan pelemahan KPK di halaman Universitas 17 Agustus 1945, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/10/2012).
Aksi ini menyikapi berbagai upaya DPR dalam melemahkan kewenangan KPK, salah satunya pasal 12 tentang penyadapan yang harus izin Ketua Pengadilan Negeri.Usaha merevisi UU KPK ini dirasakan sejumlah aktivis antikorupsi sebagai bentuk pengebirian pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Kepala Devisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Eko Haryanto, saat ini rakyat marah terhadap DPR yang tidak konsisten malah justru melemahkan KPK. Dalam acara panggung reformasi ini hadir sejumlah aktivis dari berbagai ormas antara lain KP2KKN Jawa Tengah, Pusaka Untag Semarang, LBH Semarang, dan Ansor Jateng.
Aksi panggung reformasi ini sebagai upaya dukungan terhadap KPK yang telah berulangkali mendapatkan serangan seperti kasus cicak vs buaya. Sedangkan kali ini upaya serangan kembali terjadi melalui lembaga DPR dengan rencana revisi UU KPK seperti yang disampaikan oleh Dosen Untag Mahfud Ali saat berorasi di atas panggung.
"Kita tidak bisa hanya tinggal diam, kita harus selalu mengawasi para pejabat yang korup," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.