Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Permohonan Fatwa Irjen Djoko Susilo

Kompas.com - 01/10/2012, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Permohonan fatwa itu berkaitan dengan keinginan Djoko mendapatkan ketetapan apakah Kepolisian Negara RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhak menangani kasus yang menjeratnya. Djoko sendiri mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu.

"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.

Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga kuasa hukumnya, yaitu Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang. Djoko, juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.

"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.

Seperti diketahui, Irjen Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM. Ia sedianya diperiksa pada 28 September. Alasan ketidakhadirannya, sebagaimana disampaikan pengacaranya, Djoko akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com