Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan Terbukti Membongkar Korupsi

Kompas.com - 01/10/2012, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKewenangan KPK jelas disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. Namun, dalam draf yang dibuat Komisi III beberapa waktu lalu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pasca-penyadapan untuk mendapatkan izin itu.

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kekuasaan itu perlu diatur meski penyadapan tetap dibutuhkan KPK. Tak hanya itu, upaya pemangkasan kewenangan penyadapan juga dilakukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Salah satu isinya adalah keharusan meminta izin pengadilan sebelum menyadap.

Sejatinya, penyadapan KPK terbukti mampu membongkar praktik korupsi. Dengan teknologi penyadapan yang dimilikinya, KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima uang Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Artalyta divonis 5 tahun penjara.

Kasus lain yang terbongkar berkat penyadapan adalah korupsi yang melibatkan sejumlah politisi Senayan, seperti kasus suap Al Amin Nur Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, kasus pengadaan kapal patroli di Kementerian Perhubungan yang menyeret politisi Bulyan Royan, dan kasus suap dalam pembahasan dana stimulus di Indonesia timur yang menyeret Abdul Hadi Djamal.

Penyadapan pula yang berhasil menguak dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Lewat rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan pejabat kejaksaan dan kepolisian yang diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, terungkap rencana kriminalisasi pimpinan KPK dan praktik mafia peradilan di Indonesia. (ERI/LITBANG KOMPAS)

Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com