Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Tak Ada Balas Dendam ke KPK

Kompas.com - 01/10/2012, 09:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie membantah ada upaya balas dendam dari DPR atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi. Upaya "serangan balik" itu dinilai dilancarkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Marzuki, DPR tak akan melemahkan KPK.

"DPR itu wakil rakyat, enggak ada balas dendam," kata Marzuki seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).

Seperti diberitakan, anggota DPR termasuk yang sangat banyak diburu KPK dalam kasus-kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, KPK menyeret 240 terdakwa kasus korupsi ke penjara. Banyak di antara terdakwa kasus korupsi yang diseret ke penjara adalah anggota DPR atau DPRD.

"Semoga mereka jangan membalasnya melalui kekuasaan Dewan untuk melumpuhkan KPK sebagai aset negara dan rakyat. Jika pembalasan itu tetap digencarkan melalui DPR, maka mereka berarti mengkhianati amanat rakyat. Saya yakin Allah pasti berpihak kepada perlawanan korupsi sebagai perwujudan kemaksiatan politik parlemen," tutur Busyro.

Marzuki mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana. Jika nantinya revisi akan dilakukan, maka Marzuki meyakini bahwa upaya untuk melemahkan KPK tidak akan disetujui DPR. Menurut dia, masih banyak anggota Dewan yang mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Namanya wacana, biarkan saja. Bukan sesuatu yang konkret. Yang penting komitmen kita semua bahwa korupsi sudah menjadi virus yang harus kita berantas dari muka bumi Indonesia, kita kurangi dengan sekuat tenaga agar harkat martabat bangsa diakui oleh negara-negara di dunia. Bukan sebagai negara tempatnya koruptor, melainkan negara yang beradab," papar Marzuki.

Ketika dimintai tanggapannya terkait rencana penghilangan kewenangan penuntutan di KPK, Marzuki tak mau berkomentar.

"Sebagai pimpinan DPR, kita menampung. Akan tetapi, intinya tidak akan ada pelemahan," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK usulan Komisi III dikritik berbagai kalangan lantaran dinilai akan melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari usulan penghilangan kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, adanya usulan memperketat mekanisme penyadapan.

Setelah dikritik luas, para politisi Komisi III lalu mengaku menolak revisi UU KPK. Tak jelas pula siapa yang mengusulkan agar kewenangan penuntutan di KPK dihilangkan. Bahkan, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, menyebut tak ada usulan itu meski sudah diakui Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusuma.

Baca kontroversi seputar revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com