Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang KPK Masih Memadai, Tak Perlu Revisi

Kompas.com - 30/09/2012, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hendaknya dihentikan karena dikhawatirkan bakal memereteli kewenangan komisi itu. KPK merupakan produk reformasi dan masih sangat dibutuhkan di tengah maraknya praktik korupsi di Tanah Air.

Harapan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, dalam diskusi Revisi UU KPK di Jakarta, Sabtu (29/9). Pembicara lain adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir; anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra; dan praktisi hukum Teuku Nasrullah.

Menurut Johan Budi, UU Nomor 30 Tahun 2002 masih cukup memadai sebagai landasan kerja KPK selama ini. Karena itu, tidak diperlukan lagi revisi atas UU tersebut, apalagi jika dikhawatirkan justru bakal mengurangi wewenang komisi itu. ”Hentikan retorika. Jangan pereteli kewenangan KPK. Mari kembali memperkuat gerakan memerangi korupsi,” katanya.

Oce Madril mengingatkan, revisi UU KPK sejauh ini cenderung melemahkan komisi itu. Draf revisi tersebut berisi usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan, membatasi kewenangan penyadapan, dan membentuk Dewan Pengawas untuk membatasi gerak komisi itu. Semua usulan tersebut tidak disertai argumentasi kuat, apalagi naskah akademik hasil kajian atau penelitian serius.

Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam membuat gerakan tidak memilih partai dan politisi yang prorevisi UU KPK dan koruptor pada Pemilu 2014.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Sabtu, mengungkapkan, DPR sebaiknya mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Publik, KPK, bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah dengan tegas menolak revisi UU saat ini. UU KPK yang ada sekarang sudah sangat memadai.

Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra. Saat ini, sejumlah pihak keliru melihat perlu-tidaknya revisi sebuah UU. Argumentasi yang disampaikan untuk merevisi UU lebih banyak yang tidak jelas. ”Revisi lebih banyak dilakukan dengan alasan like and dislike, suka atau tidak suka kepada KPK. Bukan karena basis kebutuhan,” ungkap Saldi.

Namun, Nudirman Munir mengungkapkan, revisi UU diperlukan untuk merevitalisasi dan memperkuat KPK. Wewenang penuntutan dan penyadapan tetap dipertahankan. Revisi diarahkan untuk memperjelas status penyidik independen, masa jabatan pimpinan, dan pembentukan Badan Pengawas KPK.

Indra memaklumi jika masyarakat mengkhawatirkan proses revisi justru bakal melemahkan KPK. ”Publik tak akan tinggal diam jika DPR terus memproses revisi itu. Kami akan kembalikan draf revisi kepada Komisi III, yang artinya menolak revisi itu,” katanya. (IAM/ANA)

Wacana tentang revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Nasional
    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Nasional
    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Nasional
    Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

    Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

    Nasional
    Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Nasional
    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Nasional
    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Nasional
    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

    Nasional
    KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

    KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

    Nasional
    Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

    Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

    Nasional
    Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

    Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

    Nasional
    Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

    Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

    Nasional
    Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

    Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com