Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dijadikan Macan Ompong lalu Dibubarkan

Kompas.com - 29/09/2012, 18:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai ingin melokalisasi kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Caranya dengan membangun birokrasi dalam sistem kerja KPK.

Semakin panjangnya birokrasi dalam kerja KPK, pemberantasan korupsi akan semakin tidak efektif. Di sisi lain, Komisi III DPR dinilai hendak mengikis satu per satu kewenangan yang dimiliki KPK.

"Draf (revisi UU KPK) ini ingin KPK jadi macan ompong. Nanti dianggap tidak efektif dan dijadikan alasan untuk membubarkan lembaga itu," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril di Jakarta, Sabtu ( 29/9/2012 ).

Oce mengatakan, rencana ingin menjadikan KPK tidak efektif terlihat dari usulan penghapusan kewenangan penuntutan di KPK. Tidak seperti sekarang ini, penyidikan di KPK ingin dibuat berjalan lamban lantaran harus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Berkas perkara bisa dikembalikan kejaksaan sampai belasan kali dengan waktu yang tak menentu.

Adapun keinginan membangun birokrasi di sistem kerja KPK, tambah Oce, terlihat dari usulan dibuatnya mekanisme penyadapan, salah satunya dengan mendapat izin ketua pengadilan negeri. Selain itu, beban KPK ingin ditambah dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

"Ditambah institusi baru akan berdampak KPK tidak leluasa. Draf (revisi UU KPK) ini seolah-olah diberi kewenangan yang cukup besar tapi sebenarnya dihambat," kata Oce.

Oce menambahkan, keinginan melokalisasi kekuatan KPK lantaran kinerja KPK selama ini telah menyentuh kekuatan politik ataupun institusi mana pun. "Komisi III tidak menunjukkan iktikad baik mendukung KPK," ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejak kepimpinan KPK jilid II, pihaknya secara resmi sudah menyampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan. UU KPK saat ini, kata dia, masih efektif bagi KPK untuk memberantas korupsi.

"Tapi, tentu KPK hanya pelaksana undang-undang, semua tergantung DPR. Masyarakat harus mengawal apakah semangat melakukan revisi UU KPK benar-benar untuk memperkuat atau justru sebaliknya," kata Johan.

Berita terkait wacana revisi UU KPK ini dapat diikuti dalam "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com