JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Djoko Susilo dinilai tidak bisa memakai alasan sengketa kewenangan kasus pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri untuk menolak diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Djoko hanya berstatus saksi di kepolisian dan sebagai tersangka di KPK.
Hal itu dikatakan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Keduanya menyikapi langkah Djoko yang menolak diperiksa KPK. Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus simulator. Dia beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) siapa yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.
"Misalnya kita lupakan polemik sengketa kewenangan (KPK-Polri). Pak Djoko di kepolisian bukan tersangka. Dia urusannya di KPK. Seharusnya tidak ada relevansinya dengan sengketa kewenangan, dengan fatwa MA. Beda hal kalau dia tersangka juga di polisi," kata Indra.
Oce mengatakan, sengketa kewenangan hanya bisa dipermasalahkan oleh tiga orang yang sama-sama ditetapkan tersangka oleh Polri dan KPK. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihak Djoko berhak meminta fatwa MA. Hanya saja, kata dia, penyidikan kasus simulator di KPK tetap berjalan tanpa menunggu fatwa MA.
Berita terkait lainnya dapat dibaca di : Dugaan Korupsi di Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.