Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buol Segera Disidang

Kompas.com - 28/09/2012, 18:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas pemeriksaan Amran dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera ke persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Amran ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap Rp 3 miliar terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Uang suap itu diduga diberikan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo beserta dua anak buahnya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun Yani dan Gondo sudah lebih dulu disidang sementara Hartati ditahan KPK di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak 12 September lalu.

Hari ini, KPK memperpanjang masa penahanan Hartati selama 40 hari ke depan. Atas perpanjangan masa penahanan ini, Hartati menolak menandatangani berita acaranya. Menurut Johan, penolakan itu tidak berpengaruh terhadap penyidikan kasus Hartati.

"Penyidik sudah membuat berita acara soal perpanjangan penahanan tersebut," ujar Johan. Terkait kasus ini, Hartati mengaku tidak pernah menyuap Amran, melainkan diperas Amran.

Berita-berita lain mengenai kasus ini dapat dilihat di Liputan Khusus Hartati dan Dugaan Suap di Buol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com