Jakarta, kompas
Dalam penggerebekan tersebut, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, polisi mengamankan 57 orang, yakni 53 pria dan 4 perempuan. Mereka penjual dan pengguna sabu.
”Setelah kami periksa sore ini, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Empat orang menjadi tersangka pengedar, sembilan orang sebagai pengguna sabu,” ujar Gembong.
Kemungkinan besar, kesembilan pengguna sabu bakal masuk pusat rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara.
”Yang empat tersangka bakal masuk penjara, tetapi yang sembilan lainnya bakal mendapat perawatan di pusat rehabilitasi narkoba sesuai ketentuan perundangan,” kata Gembong.
Sementara pemilik lapak, kasir, dan juru timbang akan dijerat dengan Pasal 114 tentang pengedar, pemasok, dan penjual. Mereka juga akan dikenai Pasal 132 tentang kejahatan terorganisasi.
”Akumulasi hukumannya seumur hidup,” kata Gembong.
Hingga kini, Polres Jakbar masih menjadi wilayah peredaran narkoba paling rawan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kampung Ambon, Boncos, Taman Palem, Cengkareng, serta kawasan tempat hiburan malam di Mangga Besar masih menjadi pasar terbesar.
Gembong mengakui, jaringan narkoba di Jakarta, terutama di Jakarta Barat, bak patah tumbuh hilang berganti. Dibasmi jaringan satu, muncul jaringan lainnya.