Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampung Ambon Digerebek Lagi, 13 Orang Menjadi Tersangka

Kompas.com - 28/09/2012, 05:51 WIB

Jakarta, kompas - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat terus berupaya menghentikan pasar gelap narkoba di Kampung Ambon, Kedaung Kaliangke, Boncos, Taman Palem, Cengkareng. Pada Kamis (27/9) pukul 00.30-03.30, mereka kembali menggerebek ”pasar induk” sabu tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, polisi mengamankan 57 orang, yakni 53 pria dan 4 perempuan. Mereka penjual dan pengguna sabu.

”Setelah kami periksa sore ini, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Empat orang menjadi tersangka pengedar, sembilan orang sebagai pengguna sabu,” ujar Gembong.

Kemungkinan besar, kesembilan pengguna sabu bakal masuk pusat rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara.

”Yang empat tersangka bakal masuk penjara, tetapi yang sembilan lainnya bakal mendapat perawatan di pusat rehabilitasi narkoba sesuai ketentuan perundangan,” kata Gembong.

Sementara pemilik lapak, kasir, dan juru timbang akan dijerat dengan Pasal 114 tentang pengedar, pemasok, dan penjual. Mereka juga akan dikenai Pasal 132 tentang kejahatan terorganisasi.

”Akumulasi hukumannya seumur hidup,” kata Gembong.

Jakbar paling rawan

Hingga kini, Polres Jakbar masih menjadi wilayah peredaran narkoba paling rawan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kampung Ambon, Boncos, Taman Palem, Cengkareng, serta kawasan tempat hiburan malam di Mangga Besar masih menjadi pasar terbesar.

Gembong mengakui, jaringan narkoba di Jakarta, terutama di Jakarta Barat, bak patah tumbuh hilang berganti. Dibasmi jaringan satu, muncul jaringan lainnya.

Untuk menghemat biaya operasional, polisi menggunakan cara lain yang lebih menghemat biaya. ”Kami ganggu saja kantong-kantong pasarnya. Kami yakin, lama-lama kantong-kantong pasar narkoba itu gulung tikar kalau terus diganggu,” ujar Gembong.

Tiga lokasi

Penggerebekan kali ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Jalan Nila, Jalan Berlian, dan Jalan Intan.

Gembong mengistilahkan Kampung Ambon sebagai pasar induk narkoba sebab bermacam pasokan narkoba dari beberapa tempat masuk ke sana.

”Sumbernya banyak. Istilahnya pasar induk. Sulit melacak siapa saja dan dari mana saja pasokannya,” ujar Gembong.

Dalam penggerebekan kemarin, polisi menyita sabu 21,75 gram, ekstasi 2 butir, 7 cangklong dan bong alat pengisap sabu, serta uang Rp 5.105.000 hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi juga menyita 29 sepeda motor.

”Kami belum memerinci, dari 29 sepeda motor tersebut, berapa yang menjadi alat atau sarana kejahatan dan hasil kejahatan, atau milik para pengguna. Masih kami selidiki,” ujar Gembong. (WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com