JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Emir Moeis, Kamis (27/9/2012) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Emir akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, hari ini.
Hingga pukul 13.00 WIB, Emir belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pemanggilan Emir sebagai saksi terkait kasus PLTS ini bukan yang pertama. Pada April lalu, KPK memanggil Emir bersama politikus Partai Demokrat, Johnny Allen. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari itu. Emir dan Johnny dianggap tahu seputar proyek PLTS tersebut.
Dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny. Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang.
Kemarin, KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.