JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jika diarahkan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK. Pengurangan kewenangan KPK dinilai hanya akan memperlemah KPK.
Hal itu dikatakan anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra yang juga menjadi anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, di Jakarta, Rabu (26/9/2012).
"Kalau tujuannya untuk memperkuat KPK atau untuk meningkatkan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dan institusi penegak hukum lainnya, Gerindra tidak keberatan membahasnya di Badan Legislasi ataupun Komisi III," kata Martin.
Martin menyebutkan, belakangan ini ada tendensi dari kalangan elite parpol untuk "membonsai" kewenangan KPK agar nantinya tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Padahal, kata dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara-cara yang tidak biasa.
"Kejahatan korupsi di negara kita bukan semakin berkurang, malah semakin meluas dan canggih. Oleh karena itu, kami menolak dilakukannya revisi UU KPK," kata Martin.
Seperti diberitakan, berbagai wacana muncul di internal Komisi III terkait revisi UU KPK, di antaranya adalah penghilangan wewenang penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan. Hal itu ditolak pimpinan KPK dan para penggiat antikorupsi.
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pembahasan revisi UU KPK. Saat ini, pihaknya masih membahas revisi UU Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Dia mempersilakan semua pihak untuk mengkritisi revisi UU KPK nantinya.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.