JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq membantah keterlibatan pimpinan DPR asal Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dalam kasusnya. Hal ini disampaikan Fahd menanggapi keterangan terdakwa kasus DPID, Wa Ode Nurhayati yang mengatakan dalam persidangan bahwa dia mengembalikan uang Rp 4 miliar ke Fahd demi menghormati Priyo.
"Tidak ada keterkaitannya soal DPID dengan Pak Priyo sama sekali. Saya sama Pak Priyo, Pak Priyo itu ketua umum MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong), saya Ketua Umum Gema (Generasi Muda) MKGR," kata Fahd di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9/2012), seusai menjalani pemeriksaan.
Meskipun mengakui kedekatannya dengan Priyo, Fahd membantah disebut Wa Ode sebagai staf Priyo di DPR. Justru, menurut Fahd, Haris Surahman lah yang menjadi staf ahli anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar. Namun, katanya, Haris juga bukan staf kusus Priyo.
"Staf ahli adalah Haris, dia terima uang dari DPR gajinya setiap bulan. Saya bukan staf ahli, bukan staf khusus, saya tidak terima gaji," ungkap Fahd.
Anak pedangdut A Rafiq itu juga mengaku memberi uang Rp 6 miliar ke Wa Ode melalui Haris. Fahd juga mengaku memberikan uang Rp 500 ribu sebagai jatah untuk Haris.
"Jadi total 6,5 miliar," ungkapnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini, Wa Ode mengungkapkan kalau dia terpaksa mengembalikan uang ke Fahd. Wa Ode mengaku diminta fraksinya untuk mengembalikan uang tersebut demi menghormati pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
"Terkait pengembalian, saya hanya atas nama menghormati karena bahasa dari fraksi dan DPP itu, kita ini menghormati Pak Priyo, enggak enak karena ini staf khsusnya," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor menirukan perkataan rekan separtainya saat itu.
Menurut Wa Ode, dirinya diminta Fahd untuk mengembalikan Rp 4 miliar padahal uang yang diterima Wa Ode dari Fahd melalui Haris hanya Rp 2,5 miliar. Uang senilai Rp 2,5 miliar itupun, menurut Wa Ode sudah dikembalikannya ke Haris.
Dijelaskan Wa Ode, dalam pertemuan Fraksi PAN itu, rekan separtainya, Hafiz Tohir menyarankan agar mengembalikan uang sesuai dengan permintaan Fahd karena pengusaha muda itu adalah staf khusu Priyo. Saran itu disampaikan Hafiz setelah dia ditelepon oleh Priyo yang menanyakan soal uang setoran Fahd yang tidak dikembalikan Wa Ode.
"Dibilang 'sudah lah de, demi masa depan kamu, karena ini juga stafnya wakil ketua, kembalikan'," tutur Wa Ode menirukan perkataan Hafiz saat itu.
Dalam kasus dugaan suap ini, Wa Ode didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar dari Fahd dan dua pengusaha lainnya, yakni Paul Nelwan dan Abram Noch Mambu. Uang tersebut diduga diberikan melalui Haris Surahman.
Menurut jaksa KPK, pemberian uang ke Wa Ode itu terkait kepengurusan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dan kabupaten Minahasa. Karena proyek yang dipesannya ke Wa Ode tidak masuk dalam daftar penerima DPID, Fahd pun meminta uang yang sudah diserahkannya melalui Haris itu dikembalikan Wa Ode. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Fahd sebagai tersangak pemberi suap sementara Haris masih berstatus saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.