Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Misbakhun Tidak Bisa Kembali ke DPR

Kompas.com - 25/09/2012, 06:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan inisiator Pansus Century Muhammad Misbakhun tidak dapat menjadi anggota DPR lagi.

Meskipun, kader PKS itu dinyatakan bebas murni atas kasus dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century oleh Mahkamah Agung.

"Begini, itu kan tidak diatur ya yurisprudensi selama ini kan tidak seperti itu. Orang yang sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu) kan tidak bisa lagi kembali ke DPR, jadi memang dimana-mana seperti itu. Kalaupun diganti tidak bisa masuk lagi memang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Nasir mengungkapkan, keputusan tersebut bukanlah suatu diskriminasi terhadap Misbakhun.

Namun, PKS hanya menjalankan perintah Undang-Undang. "Tidak ada subyektifitas, tidak ada diskriminasi atau sebagainya," ujarnya.

Menurut Nasir, berdasarkan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Kode Etik DPR, anggota dewan yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara oleh BK.

Sementara untuk pemberhentian tetap harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkrah. "Undang-Undang mengatakan demikian bahwa kemudian dia dikatakan tidak bersalah ya itu realitasnya. Tapi Undang-Undang mengatakan tersangka itu dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan," terangnya.

Nasir menegaskan, ketentuan PAW Misbakhun juga diterapkan kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana. "Kepala daerah juga seperti itu. Ketika tersangka dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan. Pejabat negara ya seperti itu tidak ada diskriminatif atau seperti apa," ujarnya.

Ia pun mempersilakan bila Muhammad Misbakhun melakukan gugatan bila menilai surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktunya (PAW) ilegal dan palsu. "Ya kalau dia mengira itu palsu ya digugat saja diakan punya hak dan sebagainya," ujarnya.

Bahkan PKS siap menghadapi kemungkinan jika Misbakhun melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Silakan saja dia, saya enggak bilang laporkan polisi. Tapi dia punya hak kalau dia menilai palsu dan sebagainya," ujarnya.

Misbakhun dalam kasus surat fiktif letter of credit Bank Century memenangkan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan MA awal Juli tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara itu pun bebas. Komisaris PT Selalang Prima Internasional merasa tidak pernah menandatangi surat pengunduran diri yang dipakai dasar untuk melakukan PAW terhadap dirinya. (Ferdinand Waskita)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com