Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Tiga Berkas Kasus Simulator SIM dari Polri

Kompas.com - 22/09/2012, 03:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas perkara simulator SIM yang diserahkan penyidik Polri beberapa waktu lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, ada tiga berkas yang kini tengah diteliti jaksa penuntut umum.

"Ya, sekarang kita meneliti berkas itu. Kita menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut," kata Andhi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengaku telah mengirimkan tiga berkas untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada Kejagung, Senin (17/9/2012).

Tiga berkas perkara tersebut atas nama tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Kemudian, satu berkas lagi diserahkan pada Rabu (19/9/2012) atas nama Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Dengan demikian, sudah empat berkas yang telah dilimpahkan Polri. Sementara satu berkas yang belum adalah untuk Sukotjo S Bambang yang pada kasus tersebut menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Andhi mengaku baru tiga berkas yang diterimanya. Ia belum memastikan kembali terkait satu berkas lagi yang telah dilimpahkan. Menurut Andhi, sejak Kejagung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), jaksa telah melakukan penelitian terlebih dahulu atau P16.

"Setelah kita menerima SPDP dari penyidik Polri, telah ditetapkan jaksa penuntut umum P16, untuk melakukan penelitian terhadap perkembangan penyidikan itu," terang Andhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan pihak subkontraktor proyek simulator Sukotjo S Bambang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

KPK juga menetapkan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara Polri juga menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya, yakni Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Kemudian, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Adapun KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini pun sempat menuai polemik.

Berbagai pihak menginginkan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut. Akan cacat hukum apabila tersangka sama dan dalam kasus yang sama menjalani penyidikan di Polri dan KPK. Hingga saat ini, baik KPK maupun Polri mengaku masih berkoordinasi mengenai masalah tersebut.

Dalam menerima berkas tersebut, Jampidsus Andhi Nirwanto pun mengaku tak ikut campur dalam sengketa wewenang tersebut. "Kita tidak di posisi menyelesaikan sengketa itu, kita prosedural saja," ujar Andhi.

 

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com