Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Tiga Berkas Kasus Simulator SIM dari Polri

Kompas.com - 22/09/2012, 03:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas perkara simulator SIM yang diserahkan penyidik Polri beberapa waktu lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, ada tiga berkas yang kini tengah diteliti jaksa penuntut umum.

"Ya, sekarang kita meneliti berkas itu. Kita menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk meneliti berkas tersebut," kata Andhi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengaku telah mengirimkan tiga berkas untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada Kejagung, Senin (17/9/2012).

Tiga berkas perkara tersebut atas nama tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Kemudian, satu berkas lagi diserahkan pada Rabu (19/9/2012) atas nama Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Dengan demikian, sudah empat berkas yang telah dilimpahkan Polri. Sementara satu berkas yang belum adalah untuk Sukotjo S Bambang yang pada kasus tersebut menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Andhi mengaku baru tiga berkas yang diterimanya. Ia belum memastikan kembali terkait satu berkas lagi yang telah dilimpahkan. Menurut Andhi, sejak Kejagung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), jaksa telah melakukan penelitian terlebih dahulu atau P16.

"Setelah kita menerima SPDP dari penyidik Polri, telah ditetapkan jaksa penuntut umum P16, untuk melakukan penelitian terhadap perkembangan penyidikan itu," terang Andhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan pihak subkontraktor proyek simulator Sukotjo S Bambang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

KPK juga menetapkan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara Polri juga menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya, yakni Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Kemudian, dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Adapun KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini pun sempat menuai polemik.

Berbagai pihak menginginkan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut. Akan cacat hukum apabila tersangka sama dan dalam kasus yang sama menjalani penyidikan di Polri dan KPK. Hingga saat ini, baik KPK maupun Polri mengaku masih berkoordinasi mengenai masalah tersebut.

Dalam menerima berkas tersebut, Jampidsus Andhi Nirwanto pun mengaku tak ikut campur dalam sengketa wewenang tersebut. "Kita tidak di posisi menyelesaikan sengketa itu, kita prosedural saja," ujar Andhi.

 

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com