JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan bahwa Polri tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari.
Hingga kini berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung RI. "Saya tidak akan SP3 (penghentian penanganan). Nanti kita kirim maksimal, biar JPU (jaksa penuntut umum) yang menilai," ujar Sutarman di Hotel Kartika Chandra, Rabu (19/9/2012).
Berkas perkara tersebut berkali-kali dikirimkan ke Kejaksaan Agung dan dikembalikan ke Polri. Berdasarkan KUHAP, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung. Terkait status tersangka yang terus-menerus melekat pada diri Siti Fadilah, menurut Sutarman, ada kemungkinan untuk memeriksanya kembali (P22).
"Kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22, artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," ujar Sutarman.
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2012 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes. Proyek itu senilai lebih dari Rp 15 miliar.
Peran Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi ini juga sempat disebut oleh bawahannya Mulya Hasjmy dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut Mulya, Siti Fadilah mengarahkan penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005 setelah Siti dilobi oleh empat orang dari PT Indofarma Tbk. Siti membantah adanya lobi-lobi itu.
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 6.148.638.000. Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadilah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.