Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan agar Acu UU

Kompas.com - 19/09/2012, 01:53 WIB

KPK menyatakan bahwa penanganan penyidikan kasus Korlantas bukan balapan antara KPK dan Polri. KPK tidak akan terpengaruh dengan apa yang sudah dilakukan Polri dalam menangani kasus tersebut. Meskipun demikian, KPK tetap menunggu sikap kejaksaan dalam penanganan kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK tetap menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, dan dua rekanan pengadaan alat simulasi, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Meski Didik, Budi, dan Sukotjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, KPK tak akan menghentikan penyidikan kasus ini.

”KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Namun, KPK bisa melakukan supervisi, mengambil alih, dan melimpahkan kasus ini,” kata Johan.

Johan mengatakan, KPK masih fokus untuk menangani tersangka Djoko Susilo. Kemarin KPK memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo dalam kaitan penyidikan kasus korupsi di Korlantas. ”Progresnya sih untuk tersangka DS,” kata Johan.

Seusai diperiksa, Herry mengatakan, dia ditanya oleh penyidik KPK seputar proses penetapan pagu penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ”Secara umum termasuk juga proses bagaimana PNBP itu bisa dipergunakan oleh kementerian/lembaga, khususnya Polri,” kata Herry.

Dia mengatakan, pemanfaatan daftar isian pelaksanaan anggaran dari PNBP di Polri sekitar 90 persen.

Menurut Herry, PNBP untuk Polri lebih dari Rp 3 triliun.

(ato/bil/nwo/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com