JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Kejaksaan Agung atas pelimpahan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) oleh Kepolisian. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bersamaan dengan hal itu, KPK tetap berkoordinasi dengan Kepolisian terkait penanganan perkara simulator SIM dengan tiga tersangka yang sama.
"Kita masih menunggu sikap kejaksaan. KPK masih berkoordinasi dengan Kepolisian, sejauh mana koordinasi itu belum bisa difinalkan," kata Johan di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia menanggapi langkah Polri yang melimpahkan berkas tiga tersangka kasus simulator SIM ke Kejaksaan Agung. Ketiga berkas pemeriksaan yang sudah diselesaikan polri tersebut adalah perkara atas nama tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Adapun Didik dan Budi juga menjadi tersangka kasus yang sama di KPK. Johan mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menggarap berkas Didik dan Budi. KPK masih fokus melengkapi berkas pemeriksaan tersangkanya yang lain, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. "Ini bukan balapan atau kebut-kebutan. Kebetulan sama-sama ditangani," tambah Johan.
Menurut Johan, sesuai dengan undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu kasus. Namun, KPK bisa melakukan supervisi, melimpahkan kasus, atau mengambil alih penanganan suatu kasus dari institusi penegak hukum yang lain.
Mengenai langkah apa yang akan ditempuh KPK terkait penanganan berkas tiga tersangka yang sama ini, Johan mengatakan hal tersebut belum diputuskan dan masih dikoordinasikan dengan Polri.
Terkait penyidikan kasus simulator dengan tersangka Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah perwira Polri dan pejabat Kementerian Keuangan. Para perwira Polri yang diperiksa di antaranya, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Heru Trisasono, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Sedangkan pihak Kemenkeu yang diperiksa di antaranya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Mulyana, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto sebagai saksi untuk Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.