JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum berharap agar penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah tetap berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika penyelesaian sengketa itu dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA), maka akan menyulitkan kerja KPU.
"Bagi kami, MK lebih efektif tangani sengketa pemilukada dibanding MA," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Hal itu dikatakan Husni menanggapi wacana dari Kementerian Dalam Negeri yang akan mengembalikan penyelesaian sengketa pilkada ke MA. Perkara lalu akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi. Usulan Kemendagri, putusan PT nantinya bisa sekali dibanding ke MA.
Husni mengatakan, jika kewenangan berada di MA, KPU pusat akan sulit mengkonsolidasikan hasil penyelesaian sengketa. "Kalau semua di Jakarta, KPU lebih mudah mengawasi, mensupervisi, dan mengkonsolidasi. Kalau ke daerah kesulitan," kata dia.
Husni juga menilai bahwa penyelesaian di MK dapat mencegah terjadinya konflik di daerah lantaran persidangan berada di Jakarta. Jika persidangan berada di daerah, kata dia, konflik bisa terjadi.
"Kalau di Jakarta, orang daerah nggak berani ribut-ribut. Begitu tuntas di MK, jarang menolak. Satu dua masih ada," pungkas dia.
Seperti diberitakan, juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai pemberian kewenangan penyelesaian sengketa pilkada jika direalisasikan berpotensi melanggar konstitusi yakni Pasal 24C UUD 1945 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.