Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Jika Benar, Tembak Saya di Monas

Kompas.com - 12/09/2012, 18:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memanfaatkan pertemuan di Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/9/2012), untuk kembali mengadukan perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat dirinya. Akibat perkara itu, Antasari harus berhadapan dengan vonis 18 tahun penjara.

Ketika itu, Antasari diminta hadir oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Century) untuk menjelaskan apa yang dia ketahui tentang rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada 9 Oktober 2008. Penjelasan Antasari sama seperti yang telah dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa rapat itu tidak membicarakan masalah bailout Bank Century.

Namun, di sela-sela itu, Antasari berkali-kali menyinggung perkara yang menjeratnya. Seperti yang telah diungkap selama ini, dia meyakini perkaranya direkayasa. Antasari kembali mengungkap perkaranya lantaran banyak anggota Timwas Century yang berada di Komisi Hukum.

Anggota itu, yakni I Gede Pasek Suardika, Aziz Syamsuddin, Trimedya Panjaitan, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani. "Kalau betul Bapak konsen pada penegakan hukum, tolong kasus saya dibongkar supaya saya bisa bebas," kata Antasari.

Antasari menyinggung langkah istrinya, Ida Laksmiwati, yang mengadukan perkaranya ke Komisi III. Langkah lain, laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari laporan itu meskipun telah setahun berlalu.

Antasari juga mengungkit apa yang terungkap dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memberi contoh tidak adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada Nasrudin, tidak adanya baju korban, hingga luka tembak di kepala korban.

"Luka tembak itu ada tiga sesuai visum. Siapa yang nembak dari depan? Publik tahunya hanya dua (luka tembak). Proyektil itu dari dua senjata yang berbeda. Kita minta penetapan majelis hakim untuk bongkar itu SMS. Kalau ada (ancaman), tidak usah gantung di Monas, tembak saya di Monas. Saya tidak mengancam," ucap dia.

Tak dendam

Meski demikian, Antasari mengaku tak dendam terhadap perkara yang dia alami. Dia mengaku bersyukur mendapat apa yang tidak didapatkan ketika masih menjadi manusia bebas. Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Antasari dapat menulis hingga tiga buku. Buku terakhir tentang penegakan keadilan.

"Selama ini saya pribadi salah sebagai penegak hukum selalu ucap penegakan hukum, penegakan hukum. Yang betul penegakan keadilan," pungkas Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com