JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/9/2012) menjadwalkan pemeriksaan unsur pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Olly Dondokambey sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. KPK juga memanggil mantan unsur pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Diperiksa sebagai saksi kasus DPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kedua anggota dewan itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap DPID, Fahd El Fouz. Saat pengalokasian DPID 2011, keduanya menjadi pimpinan Banggar yang dianggap tahu soal proses tersebut.
Senin (10/9/2012), KPK memanggil unsur pimpinan Banggar lainnya, yakni Tamsil Linrung dan mantan pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng. Keduanya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd diduga menyuap anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar. Wa Ode kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan bahwa Mirwan dan Tamsil lah yang mengurusi alokasi DPID untuk kabupaten di Aceh. Mirwan mendapat jatah Aceh Besar dan Bener Meriah sementara Tamsil mengurusi Pidie Jaya. Sementara Tamsil, seusai diperiksa penyidik KPK kemarin membantah keterangan Fahd tersebut. Menurutnya, pimpinan Banggar DPR tidak mengurusi hal-hal teknis semacam alokasi DPID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.