JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menuding terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, masih terus menyampaikan provokasi radikal kepada para pengikutnya dari balik sel di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta.
"JI (Jamaah Islamiyah) begitu bubar kemudian mereka membentuk JAT (Jamaah Anshorud Tauhid), ini adalah organisasi teroris. JAT ini hanya ganti bajunya JI. Amirnya kan tetap (Ba'asyir), sekarang di penjara, tapi masih terus berikan provokasi yang radikal," kata Ansyaad seusai rapat tentang Program Nasional Radikal Terorisme di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Hal itu dikatakan Ansyaad ketika menjelaskan mengenai cetak biru program deradikalisasi yang telah disusun pemerintah. Namun, Ansyaad tak menjelaskan lebih detail mengenai provokasi radikal seperti apa yang dilakukan terpidana dengan hukuman 15 tahun penjara itu.
Hanya saja, menurut Ansyaad, propaganda radikal yang kerap dilakukan kelompok teroris adalah menanamkan kebencian terhadap pemeluk agama berbeda. "Ini yang harus kita hadapi bagaimana melawan aktivitas kebencian dan penyebaran permusuhan. Karena itu, pemerintah merasa perlu punya semacam blue print yang komprehensif untuk melakukan tugas bersama terhadap sasaran kita bersama," ujarnya.
Ansyaad menambahkan, perlu ada pengaturan dalam bentuk undang-undang agar dapat menindak orang yang menyebarkan permusuhan dan kebencian. Di Indonesia hanya diatur dalam Pasal 160 KUHP. Namun, menurutnya, pasal itu belum pernah dipakai.
"Pasal itu ada sejak zaman Belanda untuk menindas para pejuang kemerdekaan. Kita butuh bagaimana menindak secara hukum orang-orang yang terus menanamkan kebencian," kata Ansyaad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.