Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prioritaskan Calon Jamaah Haji Usia Lanjut

Kompas.com - 09/09/2012, 09:09 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengemukakan, hingga batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tanggal 7 September 2012, masih terdapat sisa kuota haji perlu terisi sekitar 2.000 kursi.

"Dari kuota haji 2012 yang berjumlah 211.000 untuk alokasi seluruh Indonesia, ternyata yang sudah melunasi hanya mencapai lebih kurang 191.000 lebih jemaah," kata Suryadharma Ali, di Semarang, Jawa Tengah.

Suryadharma Ali berada di Semarang melakukan silaturahmi dan Halal bi Halal dengan segenap pengurus di jajaran Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah dan pengurus DPC-DPC NU se-Jateng di Kantor PW NU, Jalan Dr Cipto Semarang.

Suryadharma menyatakan, sisa kuota akan tetap diisi melalui seleksi jemaah. Jemaah yang masuk mengisi kuota sisa haji adalah mereka yang berusia lanjut. Pihaknya sudah mendapatkan laporan dari daerah, jemaah calon haji yang prioitas yakni mereka yang berusia lanjut, mulai usia 87 tahun hingga usia 116 tahun sesuai data adalah calhaj tertua. Untuk jemaah calon haji khusus sudah tersedia kurang lebih 17.000 calhaj.

Hadir kesempatan itu, Suryadharma bersama Menpera Djan Faridz, wakil ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Nur Iskandar, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin serta Sekjen PPP M Romahurmuziy. Kemudian ada pula Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, M Arwani Thomafi, seluruh anggota Fraksi PPP DPR dari Jawa Tengah dan Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Joko Purwanto dan Ketua DPW PPP Jateng Arief Mudatsir Mandan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com