JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar membantah keterlibatan putranya, Dendy Prasetya, dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama. Zulkarnaen mengatakan bahwa perusahaan anaknya tidak memenangkan tender proyek tersebut.
Hal itu disampaikan Zulkarnaen saat akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/9/2012).
"Perusahaan anak saya nggak ikut tender, sama sekali nggak ikut, bagaimana dia bisa menang? Tender saja nggak ikut," kata Zulkarnaen dengan nada suara meninggi, saat ditanya soal keterlibatan anaknya.
Berdasarkan penelurusan, perusahaan anak Zulkarnaen adalah PT Alam Sinergi Indonesia dan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Dendy ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama seperti Zulkarnaen, yakni menerima suap terkait kepengurusan proyek Alquran dan laboratorium Kemenag 2010-2012. Nilai uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 10 miliar lebih.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, perusahaan Dendy memang bukan pemenang tender proyek tersebut. Dendy ikut dijerat karena diduga berperan ikut memengaruhi Kementerian Agama agar memilih perusahaan tertentu sebagai pemenang tender.
Sejauh ini, KPK belum menahan Dendy. Johan mengaku belum tahu kapan KPK akan kembali memanggil anak Zulkarnaen itu.
Akhir bulan lalu, KPK dua kali memanggil Dendy untuk diperiksa sebagai tersangka. Dendy pun hadir dalam pemanggilan kedua dengan menggunakan tongkat dan kursi roda. Dia pun menolak diperiksa dengan alasan masih sakit akibat kecelakaan yang menimpanya Juli lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.