JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar mengaku tidak takut melakukan pembuktian terbalik. Pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya ingin membuktikan secara terbalik semua sangkaan yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.
"Saya sudah sepakat dengan klien untuk melakukan pembuktian terbalik yang selama ini ditakuti orang. Kami tidak takut. Jadi, kalau ada satu sangkaan ya kita ingin membuktikan sebaliknya," kata Yusril, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/9/2012), di sela-sela pemeriksaan Zulkarnaen.
Yusril dan Zulkarnaen akan melakukan pembuktian terbalik yang selama ini, menurutnya belum pernah dilakukan. Meski secara hakikat pembuktian terbalik itu baru dilakukan dalam proses persidangan di pengadilan, Yusril mengatakan, langkah tersebut bisa juga dilakukan selama proses pemeriksaan di KPK.
"Itu kami lakukan seperti itu karena perlu diingat, yang perlu dilakukan adalah pembuktian kebenaran materiil. Jadi fakta, bukti harus kuat untuk dibawa ke pengadilan," ujar mantan Menteri Kehakiman itu.
KPK menetapkan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya sebagai tersangka karena diduga menerima suap lebih dari Rp 4 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Zulkarnaen dijerat dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Adapun, Dendy dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sejak pagi tadi, KPK memeriksa Zulkarnaen sebagai tersangka. Pemeriksaan Zulkarnaen hari ini merupakan yang pertama sejak politikus Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka Juni lalu. Kemungkinan, Zulkarnaen akan ditahan KPK seusai pemeriksaan perdananya ini. Terkait kemungkinan ditahan, Yusril mengatakan kliennya siap akan segala risiko.
"Kami berharap mudah-mudahan tidak terjadi karena memang kooperatif. Kemudian juga tidak ada upaya untuk melarikan diri," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.