Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen Akan Lakukan Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 07/09/2012, 15:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar mengaku tidak takut melakukan pembuktian terbalik. Pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya ingin membuktikan secara terbalik semua sangkaan yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.

"Saya sudah sepakat dengan klien untuk melakukan pembuktian terbalik yang selama ini ditakuti orang. Kami tidak takut. Jadi, kalau ada satu sangkaan ya kita ingin membuktikan sebaliknya," kata Yusril, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/9/2012), di sela-sela pemeriksaan Zulkarnaen.

Yusril dan Zulkarnaen akan melakukan pembuktian terbalik yang selama ini, menurutnya belum pernah dilakukan. Meski secara hakikat pembuktian terbalik itu baru dilakukan dalam proses persidangan di pengadilan, Yusril mengatakan, langkah tersebut bisa juga dilakukan selama proses pemeriksaan di KPK.

"Itu kami lakukan seperti itu karena perlu diingat, yang perlu dilakukan adalah pembuktian kebenaran materiil. Jadi fakta, bukti harus kuat untuk dibawa ke pengadilan," ujar mantan Menteri Kehakiman itu.

KPK menetapkan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya sebagai tersangka karena diduga menerima suap lebih dari Rp 4 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Zulkarnaen dijerat dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Adapun, Dendy dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sejak pagi tadi, KPK memeriksa Zulkarnaen sebagai tersangka. Pemeriksaan Zulkarnaen hari ini merupakan yang pertama sejak politikus Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka Juni lalu. Kemungkinan, Zulkarnaen akan ditahan KPK seusai pemeriksaan perdananya ini. Terkait kemungkinan ditahan, Yusril mengatakan kliennya siap akan segala risiko.

"Kami berharap mudah-mudahan tidak terjadi karena memang kooperatif. Kemudian juga tidak ada upaya untuk melarikan diri," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com