Hingga hari ini, Koster masih bertatus saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Koster sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Februari 2012. Masa pencegahan Koster habis pada 3 Agustus lalu, tetapi KPK tidak memperpanjang masa cegah Koster.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum memerlukan pencegahan Koster sehingga tidak meminta Imigrasi memperpanjang masa cegah. KPK beralasan memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan cegah seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melarang institusi penegakan hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.
"Karena kebutuhan atau kaitannya I Wayan Koster dengan pencegahan itu menurut penyidik belum diperlukan lagi karena ada putusan MK maksimal perpanjangan sekali. Penyidik menganggap pencegahan yang bersangkutan tidak perlu diperpanjang," kata Johan.
Meski demikian, menurutnya, bukan berarti KPK tidak akan memeriksa Koster dalam penyelidikan atau penyidikan kasus ke depan. Johan mengatakan, tidak selamanya seseorang harus dicegah jika akan dimintai keterangan.
"Banyak yang tidak dicegah, tapi juga diperiksa KPK," ujarnya.
Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya pencegahan Koster ini mengindikasikan KPK tidak akan menetapkan Koster sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa pencegahan tidak ada hubungannya dengan status seseorang. KPK, kata Johan, tidak berhenti pada Angie.
"Bagaimana bisa pastikan KPK berhenti di Angie? Karena kan sekarang sedang diproses, wisma atlet ini banyak kan pengembangannya, TPPU Nazaruddin, banyak," ujar Johan.
Menurutnya, KPK akan mengembangkan setiap fakta persidangan Angelina. Terkait penyebutan nama Koster dalam surat dakwaan Angelina, Johan mengatakan bahwa informasi itu akan divalidasi untuk melakukan proses lebih lanjut.
"Dalam mendakwa muncullah pengakuan dalam dakwaan yang menyebut Koster. Tentu untuk melakukan proses lebih lanjut harus ada validasi terhadap pengakuan itu," katanya.
KPK akan melakukan penelusuran lebih jauh informasi soal penerimaan uang oleh Koster seperti dalam surat dakwaan Angie tersebut. Akankah Koster menyusul Angie?
Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.