Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Buah Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2012, 19:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Yani Anshori dan Gondo Sudjono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar.

PT HIP merupakan perusahaan milik mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. Surat dakwaan atas Yani dan Gondo tersebut dibacakan secara terpisah dalam persidangan yang berbeda oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Adapun Yani adalah General Manager Supporting PT HIP sementara Gondo menjadi Direktur Operasional PT HIP. Keduanya didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP) menyuap Amran.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu, selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo.

Surat dakwaan bernomor Dak-21/24/08/2012 atas nama Gondo tersebut mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha, di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.

Caranya, dengan meminta Amran menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar diizinkan untuk membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait izin HGU perusahaan milik Hartati.

Pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.

Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Jaksa Edy memaparkan, pemberian uang kepada Bupati Amran dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pemberian uang Rp 1 miliar diserahkan oleh terdakwa Yani dan Arim pada tanggal 18 Juni 2012. Transaksi suap dilakukan di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.

"Selanjutnya Arim dan Yani Ansori pada tanggal 19 Juni 2012 sekitar jam 09.00 WITA menerima surat-surat yang telah ditandatangani oleh Amran Abdullah Batalipu," papar jaksa Edy.

Penyerahan uang tahap dua senilai Rp2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani Anshori, dan dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan. Uang tahap dua ini diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," ujar jaksa Edy.

Beberapa saat setelah penyerahan uang di vila Amran tersebut, petugas KPK melakukan tangkap tangan. Gondo dan Yani pun tertangkap saat meninggalkan vila Amran.

Kepada penyidik KPK, Yani mengaku telah menyerahkan uang yang dibawanya ke Amran. Sementar Amran, lolos dari tangkap tangan KPK hari itu dan baru tertangkap di kediamannya beberapa hari kemudian.

KPK juga sudah menetapkan Amran dan Hartati sebagai tersangka kasus dugaan suap Buol tersebut. Atas perbuatan keduanya, Gondo dan Yani dijerat dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com