Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Akan Didakwa secara Alternatif

Kompas.com - 06/09/2012, 08:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) pagi ini. Angelina adalah tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan disidang Kamis, 6 September," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Menurut Johan, Angelina atau Angie akan didakwa dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Johan sebelumnya mengatakan bahwa KPK berharap persidangan Angelina dapat menjadi pijakan dalam menjerat pihak lain yang terlibat. KPK akan mendalami setiap fakta penting persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko tersebut.

Angelina pun diharapkan dapat berkata jujur, termasuk mengakui percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Percakapan BBM itu menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan penerimaan suap oleh Angelina. Pun menjadi bukti aliran dana ke pihak-pihak lain.

Sementara Angelina, melalui kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah, beberapa waktu lalu mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Kasus dugaan penerimaan suap oleh Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dalam persidangan Angelina nantinya, Nazaruddin akan dijadikan saksi. Persidangan Angelina ini akan dipimpin majelis hakim tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Avi Antara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata. Sedangkan jaksa KPK yang mendakwa Angelina dipimpin Agus Salim, jaksa yang juga membawa berkas Mindo Rosalina Manulang ke persidangan.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com