JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Pemeriksaan terhadap karyawan Hartati Murdaya tersebut terus dilakukan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Hari ini ada pemanggilan saksi perkara dugaan suap HGU Buol. Saksi adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Totok datang memenuhi panggilan KPK, hari ini. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan jaket. Namun, ia tak memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Pada Senin (3/9/2012) lalu, pemilik perusahaan jasa konsultan pendampingan politik Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, sesaat sebelum diperiksa KPK terkait kasus ini, mengungkapkan, perusahaannya mendapatkan pesanan untuk membuatkan survei terkait pemenangan Bupati Buol, Amran Batalipu. Untuk pekerjaan itu, perusahaan Saiful dibayar Rp 300 juta. Sejak awal kontrak hingga survei selesai dikerjakan, Saiful mengaku berhubungan dengan Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.
"Dia lah yang kontrak dengan saya, yang datang ke kantor saya, dan yang membayar surveinya. Dan saya laporan terhadap dia. Bahwa hasil surveinya dipakai oleh apa, itu Pak Totok yang lebih tahu," ujar Saiful, Senin lalu.
Selain Totok, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Endarto Putrajaya, yang bekerja sebagai staf hukum PT BCA, dan Eli Nimrod Tampubolon, Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Hartati Murdaya.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terungkap setelah KPK menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012 lalu. Tetapi, saat itu Amran lolos dari penggerebekan KPK, karena dihalangi ratusan pendukungnya. Akhirnya, Amran ditangkap KPK selang beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (6/7/2012) dinihari.
Sehari kemudian, KPK menciduk Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas, karena dianggap belum terlibat.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan status tersangka kepada Pemilik PT HIP, Hartati Murdaya. Mantan anggota Pembina Partai Demokrat itu rencananya diperiksa KPK pada Jumat pekan ini.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.