Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati: Soekarno-Hatta Patut Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 02/09/2012, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri setuju jika Presiden dan Wakil Presiden pertama, Soekarno dan Mohammad Hatta diberi gelar pahlawan nasional. Bahkan, menurut Megawati, kalau bisa keduanya diberi gelar yang lebih tinggi dari pahlawan nasional.

"Saya sangat setuju karena beliau itu dibilang sebagai proklamator dan co-proklamator," kata Megawati di sela-sela acara halal bihalal PDI-Perjuangan di Jakarta, Minggu (2/9/2012).

Dia menanggapi rencana Pengurus Pusat Muhammadiyah yang akan mengusulkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadikan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan nasional. Selain Soekarno-Hatta, PP Muhammadiyah mengajukan tiga nama, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdoel Kahar Moezakir.

Menurut Megawati, Soekarno-Hatta patut diberi gelar pahlawan nasional karena keduanya termasuk pendiri bangsa. Megawati yang juga putri Soekarno itu mengatakan, mereka yang menjadi proklamator dan co-proklamator tersebut belum mendapat status.

"De facto-nya ada sebutan proklamator dan co-proklamator. De jure-nya itu belum ada," tambahnya.

Julukan Bapak Proklamator untuk Soekarno-Hatta, menurut undang-undang, tidak termasuk gelar pahlawan nasional meski ada yang berpendapat lain.

Terkait dengan usulan menjadikan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan nasional ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufik Kiemas menanggapi positif.

Kepada PP Muhammadiyah, Taufik yang juga suami Megawati itu berjanji akan menyerahkan usulan tersebut ke Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com