JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto mengungkapkan kalau anggaran yang sudah dicairkan untuk proyek pengadaaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 mencapai Rp 176 miliar.
Hal tersebut disampaikan Agus seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
"Yang 2011 ya, Rp 127 miliar sama Rp 48 miliar, sekitar Rp 176 miliar lah," kata Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Agus dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Korlantas, Irjen (Pol) Djoko Susilo.
Menurut Agus, selama pemeriksaan dia ditanya seputar mekanisme pencairan anggaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Proyek simulator SIM Korlantas Polri, kata Agus, dilakukan secara tahun jamak atau multiyears. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBN 2008-2011.
Dalam kasus ini, KPK hanya mengusut pengadaan proyek tahun 2011. Proyek simulator SIM 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan anggaran mencapai Rp 196,8 miliar.
Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin simulator tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Selain Djoko, mereka yang menjadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua pihak swasta yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menguntungkan diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka kasus yang sama di Kepolisian RI. Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko.
Mengenai berkas tiga tersangka lain yang juga menjadi tersangka Polri itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan melihat sejauh mana perkembangan penyidikan kasus simulator SIM di Polri.
Terkait penyidikan dengan tersangka Djoko, KPK hari ini juga memeriksa empat perwira Polisi, yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, AKBP Wisnhu Buddhaya, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Sebelumnya KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan Sekretaris Budi Susanto, Intan Pardede sebagai saksi untuk Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.