JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menepis tudingan terhadap MA yang dianggap mengeluarkan kebijakan menghapus putusan bebas untuk koruptor. Ia menegaskan bahwa wacana itu dimasukkan oleh DPR ke Rancangan Undang-Undang MA dan MA menolak wacana tersebut.
"Enggak ada, itu (putusan bebas untuk koruptor) bukan kebijakan MA, tetapi kemauan DPR yang dituangkan dalam RUU MA," kata Djoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Djoko menjelaskan, kebijakan menghapus putusan bebas untuk koruptor Itu sebenarnya keinginan DPR yang akan dituangkan dalam RUU MA. Ia menyatakan bahwa MA justru menolak usulan tersebut. Djoko menegaskan bahwa putusan bebas dapat diajukan lewat mekasnisme kasasi ke MA. "MA tetap berdasarkan pada yurisprudensi," katanya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor K/275/Pid/ 1983 telah membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, sedangkan dalam Pasal 67 dan 244 KUHAP dinyatakan bahwa putusan bebas tidak dimungkinkan dikasasi. Pasal 67 KUHAP berbunyi, "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Adapun Pasal 244 berbunyi, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."
Dalam berbagai kesempatan, MA menyebut bahwa putusan bebas yang tidak boleh dikasasi adalah putusan bebas murni. Adapun putusan bebas tidak murni masih tetap dapat diajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.