JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden RI untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komnas HAM adalah tugas konstitusional biasa sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
"Sekalipun tetap harus diapresiasi, Presiden SB Yudhoyono hanya memperoleh peluang atas kelalaian DPR melakukan fit and proper test calon komisioner dan memetik insentif politik sebagai berkomitmen pada kemajuan HAM. Dukungan Presiden SB Yudhoyono terhadap kemajuan HAM harus juga ditunjukkan pada penanganan sungguh-sungguh kasus pelanggaran HAM," kata Ketua BP Setara Institute, Hendardi, dalam siaran persnya, Kamis (30/8/2012) sore.
Menurut Hendardi, sebaliknya DPR harus segera menyelenggarakan fit and proper test calon anggota Komnas HAM yang baru dan tidak menundanya lagi. "Penundaan dan kelalaian hanya menegaskan minimnya komitmen terhadap HAM dan memperburuk kinerja DPR yang memang tidak cukup baik," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.