Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Imigrasi Cegah Dua Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Kompas.com - 30/08/2012, 13:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung.

"KPK sudah kirimkan permintaan cegah atas nama Pragsono dan Asmadinata," kata Johan di Jakarta, Kamis (30/8/2012). Surat pencegahan atas nama dua hakim itu sudah dikirimkan KPK ke Imigrasi, Rabu (29/8/2012) kemarin.

Menurut Johan, kedua hakim Tipikor itu akan dicegah selama enam bulan ke depan. KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Kartini dengan mengarah pada dugaan keterlibatan hakim lain. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kemarin mengatakan ada potensi tersangka lain kasus penerimaan suap tersebut.

"Berdasarkan informasi-informasi yang diberikan MA (Mahkamah Agung) dan hakim, pengembangannya ada kemungkinan potensial suspect (potensi tersangka) yang lain," kata Bambang.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap itu. Selain Kartini, mereka yang jadi tersangka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartuti, adik Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Penerimaan suap oleh Kartini diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian. Pragsono dan Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Senin (27/8/2012) kemarin, Yaeni dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono. KPK sudah memeriksa Yaeni, Pragsono, dan Asmadinata sebagai saksi untuk Kartini. KPK juga akan memeriksa hakim Lilik Nuraini yang semula menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Yaeni tersebut. Dia dimutasi karena terkena sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan Pragsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

    Nasional
    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

    Nasional
    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

    Nasional
    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

    Nasional
    Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

    Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

    Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

    Nasional
    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Nasional
    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Nasional
    Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com