Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2012, 20:32 WIB
|
EditorLaksono Hari W

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

MK menilai ambang batas (parliamentary threshold/PT) sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Pemberlakuan PT secara nasional yang mempunyai akibat hukum pada hilangnya kursi-kursi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, namun partai politik bersangkutan memenuhi ketentuan bilangan pembagi pemilih di daerah dan menjadikan kursi-kursi tersebut dimiliki partai politik lain yang sebenarnya tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih, namun memiliki kursi di DPR, justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan tujuan pemilihan umum itu sendiri," ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

MK menilai, jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD. Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan di suatu daerah hanya ada satu partai politik yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga hanya ada satu partai politik yang menduduki seluruh kursi di DPRD atau sekurang-kurangnya banyak kursi yang tidak terisi.

"Hal itu justru bertentangan dengan ketentuan konstitusi yang menghendaki pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD, yang ternyata tidak tercapai karena kursi tidak terbagi habis atau akan terjadi hanya satu partai politik yang duduk di DPRD yang dengan demikian tidak sejalan dengan konstitusi," kata Hakim Achmad Sodiki.

Pendapat berbeda diungkapkan hakim M Akil Mochtar yang menyatakan penerapan model PT dalam sistem pemilu Indonesia tidak sejalan dengan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dalam rangka efektivitas sistem presidensial melalui penguatan kelembagaan parlemen. Selain itu, penerapan model PT mengakibatkan terhambatnya saluran aspirasi dari kelompok minoritas dalam sistem bangunan kenegaraan Indonesia yang demokratis dan dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Akil, ambang batas sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah perolehan suara sebagaimana diatur pada Pasal 208 UU No 8/2012, pembentuk undang-undang tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal yang berkenaan dengan PT. Sebagai perbandingan, Akil menjelaskan, Dewan Parlemen (Parliamentary Assembly) Eropa, misalnya, dalam Resolusi Nomor 1547 yang dikeluarkan pada tahun 2007 mengatur bahwa penetapan ambang batas di atas 3 persen tidaklah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sebuah 106 sistem negara demokratis yang mapan.

"Demokrasi harus mampu memberikan jaminan sebesar-besarnya untuk perlindungan kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Pembatasan yang ketat atas perlindungan kebebasan tersebut merupakan pemberangusan terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Akil. Dia menambahkan, penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Akil mengatakan, prinsip yang terkandung di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 adalah pelaksanaan pemilu yang berkualitas harus melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penerapan asas-asas pemilu harus menjadi landasan utama untuk dikembangkan dan diimplementasikan melalui UU Pemilu sebagai dasar bagi pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan umum agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam pelaksanaan pemilu, rakyat merupakan subyek utama dalam penegakan prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai obyek oleh pemangku kepentingan demi memperoleh kemenangan politik semata," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Terkini Lainnya

Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

Polisi Tangani Kasus ABG Diperkosa di Sulteng Diminta Tak Salahkan Korban

Nasional
Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh Singgung Kerugian Negara, Buruh dan Lingkungan

Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh Singgung Kerugian Negara, Buruh dan Lingkungan

Nasional
Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong Patut Dijerat Pasal Sangkaan Maksimal

Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Parigi Moutong Patut Dijerat Pasal Sangkaan Maksimal

Nasional
Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Perumahan Elit di Tangerang

Nasional
Usai Bertemu Zulkifli Hasan, Megawati Persilakan PAN Lakukan Diskusi Internal

Usai Bertemu Zulkifli Hasan, Megawati Persilakan PAN Lakukan Diskusi Internal

Nasional
Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi 'Persetubuhan'

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi "Persetubuhan"

Nasional
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Nasional
Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Nasional
PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Nasional
Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com