Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Tersangka Baru dari Pengembangan Kasus Angelina

Kompas.com - 29/08/2012, 20:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Ada potensi tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya akan menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan Angelina untuk melihat kemungkinan orang lain terlibat. "Semua penyidik dalam melakukan penyelidikan itu pasti melihat rangkaian keterangan yang bisa memungkinkan orang lain terlibat," katanya di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Hasil pemeriksaan saksi atau terdakwa dalam persidangan, kata dia, biasanya dijadikan bagian dari pengembangan. Jika hasilnya sudah pantas ditingkatkan ke tahap penyidikan, para penyelidik KPK, lanjut Bambang, akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk kemudian menetapkan tersangka baru.

"Proses pemeriksaan di pengadilan itu dijadikan bagian dari proses pengembangan, selain kasus-kasus yang punya kaitan dengan potensial-potensial suspect (potensi tersangka) yang lain itu digodok. Digodok itu artinya diinvestigasi, dikumpulkan bukti-buktinya untuk kemudian apakah ini pantas disidik," ungkapnya.

Adapun berkas pemeriksaan Angelina sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Angelina atau Angie akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bambang menjanjikan semua pewarta mendapat kopi surat dakwaan Angelina.

Dalam kasus ini, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, dua hari lalu mengatakan, ada perkembangan menarik dari kasus penerimaan suap Angelina berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kompas pekan lalu mendapatkan informasi seputar LHA transaksi mencurigakan milik anggota Banggar DPR berinisial MA. LHA tersebut telah diserahkan oleh PPATK ke KPK. Saat dikonfirmasi apakah potensi tersangka baru kasus Angelina itu berasal dari unsur Banggar DPR, Bambang enggan menjawab.

Seperti diketahui, penerimaan suap yang dituduhkan kepada Angelina berkaitan dengan penganggaran proyek wisma atlet (Kemenpora) dan proyek sarana prasarana universitas (Kemdiknas) di DPR. Angelina dijerat dalam kapasitasnya selaku anggota Banggar DPR.

Kasus yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam persidangan Nazaruddin terungkap adanya aliran dana Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, untuk belanja proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR lain selain Angelina. Mereka di antaranya, I Wayan Koster, Mirwan Amir, dan Djafar Hafsah. Dalam beberapa kesempatan, ketiga orang itu membantah menerima uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com