JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Ada potensi tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya akan menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan Angelina untuk melihat kemungkinan orang lain terlibat. "Semua penyidik dalam melakukan penyelidikan itu pasti melihat rangkaian keterangan yang bisa memungkinkan orang lain terlibat," katanya di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Hasil pemeriksaan saksi atau terdakwa dalam persidangan, kata dia, biasanya dijadikan bagian dari pengembangan. Jika hasilnya sudah pantas ditingkatkan ke tahap penyidikan, para penyelidik KPK, lanjut Bambang, akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk kemudian menetapkan tersangka baru.
"Proses pemeriksaan di pengadilan itu dijadikan bagian dari proses pengembangan, selain kasus-kasus yang punya kaitan dengan potensial-potensial suspect (potensi tersangka) yang lain itu digodok. Digodok itu artinya diinvestigasi, dikumpulkan bukti-buktinya untuk kemudian apakah ini pantas disidik," ungkapnya.
Adapun berkas pemeriksaan Angelina sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Angelina atau Angie akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bambang menjanjikan semua pewarta mendapat kopi surat dakwaan Angelina.
Dalam kasus ini, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, dua hari lalu mengatakan, ada perkembangan menarik dari kasus penerimaan suap Angelina berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kompas pekan lalu mendapatkan informasi seputar LHA transaksi mencurigakan milik anggota Banggar DPR berinisial MA. LHA tersebut telah diserahkan oleh PPATK ke KPK. Saat dikonfirmasi apakah potensi tersangka baru kasus Angelina itu berasal dari unsur Banggar DPR, Bambang enggan menjawab.
Seperti diketahui, penerimaan suap yang dituduhkan kepada Angelina berkaitan dengan penganggaran proyek wisma atlet (Kemenpora) dan proyek sarana prasarana universitas (Kemdiknas) di DPR. Angelina dijerat dalam kapasitasnya selaku anggota Banggar DPR.
Kasus yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam persidangan Nazaruddin terungkap adanya aliran dana Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, untuk belanja proyek wisma atlet SEA Games ke anggota DPR lain selain Angelina. Mereka di antaranya, I Wayan Koster, Mirwan Amir, dan Djafar Hafsah. Dalam beberapa kesempatan, ketiga orang itu membantah menerima uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.