JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat pegawai Kementerian Agama sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag. Mereka adalah Abdul Karim, Mashuri, Syamsuddin dan Ali Djufrie.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnain Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (27/8/2012).
Abdul Karim pernah menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam namun dicopot menteri agama karena kasus ini. Mashuri menjabat Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan, dan Syamsuddin adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama. Adapun Abul Karim, Mashuri, dan Ali Djufrie, beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kepengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara adalah rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.
Terkait proyek Al Quran dan laboratorium tersebut, KPK juga membuka penyelidikan baru yang menyasar dugaan keterlibatan oknum Kemenag dalam proses pengadaan proyek. Diduga, ada oknum Kemenag yang bekerjasama dengan Zulkarnaen untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.