JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian dan dosen Kriminologi Universitas Indonesia, menilai penahanan tiga tersangka perkara dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terbukti diskriminatif jika dibandingkan dengan tahanan umum. Pasalnya, di rutan tersebut tiga tersangka perkara korupsi simulator mendapatkan fasilitas mewah di dalam sel yaitu pendingin ruangan (AC), tempat tidur, sofa untuk tamu dan lemari.
"Polisi tidak boleh membeda-bedakan sel tahanan tersangka pelanggar hukum. Mako Brimob yang dikelola kepolisian diskriminatif saat menahan para pelaku korupsi kasus Korlantas," kata Bambang Widodo Umar saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Bambang mengungkapkan, standar di rumah tahanan (rutan) harus sama, tidak ada pembedaan yang memungkinkan tahanan kasus tertentu untuk mendapatkan fasilitas berbeda dengan tahanan lainnya.
Standar rutan, lanjutnya, harus dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan standar yang berlandaskan keadilan. Perbedaan penahanan koruptor di rutan yang berbeda perlakuannya adalah bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM terbukti tidak mengelola secara standar dan baik untuk setiap rutan sehingga menimbulkan perbedaan penahanan setiap tersangka pelanggar hukum.
"Kalau rutan itu (dalam menahan tersangka pelanggar hukum) berbeda-beda itu tidak tepat. Harus memiliki standar yang sama. Mau itu tersangka pelanggar hukum ringan atau berat itu sama aja penahanannya," katanya.
Bambang mengungkapkan bahwa di penjara yang dikelola Kepolisian tidak ada rumah tahanan atau sel yang memiliki AC. Baik di tingkat sel polsek, polres dan polda seharusnya sama aja.
Menurut Bambang, penahanan di Mako Brimob terhadap tersangka kasus simulator SIM tergolong aneh dan dipaksakan. Tersangka kasus korupsi seharusnya ditempatkan di sel yang memiliki kualitas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya seperti pencopet dan pelanggar hukum yang berat.
Sebelumnya, tahanan kasus korupsi ditahan di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM ditahan di sana, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Ketiganya diketahui menempati sel tahanan yang tergolong mewah. Ketiganya menempati sel di blok B tahanan Mako Brimob.
Di masing-masing sel tahanan tiga perwira polisi itu terdapat pendingin ruangan (AC) yang membuat udara menjadi sejuk. Selain itu juga terdapat tempat tidur, sofa untuk tamu dan lemari. Tak hanya itu, meja di tahanan mereka bahkan dipenuhi dengan aneka buah-buahan.
Mabes Polri menilai, fasilitas yang diberikan kepada tiga tersangka alat simulator yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo adalah hal wajar. Sebab, fasilitas yang diberikan kepada ketiga tersangka itu standar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Ya namanya fasilitas, sefasilitas-fasilitasnya namanya tahanan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anang Iskandar di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.